Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi PAN Anang Hermansyah merokok di ruang sidang Komisi X DPR. Kelakuan Anang itu adalah pelanggaran kode etik anggota DPR.
"Itu pelanggaran kode etik dan akan
diingatkan," kata Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, Surahman Hidayat
melalui pesan singkat, Jumat (27/3/2015).
Anang sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf
karena merokok di ruang sidang DPR. Musisi ini pun kapok dan berjanji tidak
akan mengulangi perbuatannya.
Dalam foto yang beredar di media sosial, Anang yang
memakai jas bertumpu di meja. Suami Ashanti itu menghisap rokok sambil memegang
telepon seluler di tangan kirinya.
Fraksi PAN juga sudah menegur ayah Aurel dan Azriel
ini. Kejadian tersebut diharapkan menjadi pelajaran bagi Anang maupun anggota
dewan lainnya.
"Kita sudah telepon yang bersangkutan dan
memang foto yang beredar tersebut dia akui. Tentu kita lakukan teguran agar hal
tersebut jangan sampai terulang," kata Sekretaris Fraksi PAN Teguh Juwarno
saat dihubungi.
Sumber :
Komentar :
Seorang
anggota DPR yang dipilih langsung oleh rakyat yang bertugas menjadi wakil
rakyat seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat. Status
selebritis yang melekat pada Anang Hermansyah seharusnya tidak membuatnya
membesarkan kepala dengan memberikan contoh yang tidak baik saat bertugas
menjadi wakil rakyat.
Anggota
DPR yang merupakan wakil rakyat haruslah menjaga sikap atau etika nya dihadapan
masyarakat baik dalam kehidupan kesehariannya maupun saat bertugas menjadi
wakil rakyat di DPR. karena diawasi dan dinilai langsung oleh rakyat yang telah
memilihnya.
Peran Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dalam mengawasi anggota DPR juga sangat penting. MKD DPR haruslah tegas menindak anggotanya yang telah melanggar kode etik agar kejadian seperti apa yang telah diperbuat Anang Hermansyah tidak terulang lagi kedepannya.