Jumat, 15 Januari 2016

Tugas Softskill : Komentar Berita Mengenai Kode Etik


Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi PAN Anang Hermansyah merokok di ruang sidang Komisi X DPR. Kelakuan Anang itu adalah pelanggaran kode etik anggota DPR.

"Itu pelanggaran kode etik dan akan diingatkan," kata Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, Surahman Hidayat melalui pesan singkat, Jumat (27/3/2015).

Anang sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf karena merokok di ruang sidang DPR. Musisi ini pun kapok dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Dalam foto yang beredar di media sosial, Anang yang memakai jas bertumpu di meja. Suami Ashanti itu menghisap rokok sambil memegang telepon seluler di tangan kirinya.

Fraksi PAN juga sudah menegur ayah Aurel dan Azriel ini. Kejadian tersebut diharapkan menjadi pelajaran bagi Anang maupun anggota dewan lainnya.

"Kita sudah telepon yang bersangkutan dan memang foto yang beredar tersebut dia akui. Tentu kita lakukan teguran agar hal tersebut jangan sampai terulang," kata Sekretaris Fraksi PAN Teguh Juwarno saat dihubungi.

Sumber :
Komentar :

Seorang anggota DPR yang dipilih langsung oleh rakyat yang bertugas menjadi wakil rakyat seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat. Status selebritis yang melekat pada Anang Hermansyah seharusnya tidak membuatnya membesarkan kepala dengan memberikan contoh yang tidak baik saat bertugas menjadi wakil rakyat.

Anggota DPR yang merupakan wakil rakyat haruslah menjaga sikap atau etika nya dihadapan masyarakat baik dalam kehidupan kesehariannya maupun saat bertugas menjadi wakil rakyat di DPR. karena diawasi dan dinilai langsung oleh rakyat yang telah memilihnya.


Peran Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dalam mengawasi anggota DPR juga sangat penting. MKD DPR haruslah tegas menindak anggotanya yang telah melanggar kode etik agar kejadian seperti apa yang telah diperbuat Anang Hermansyah tidak terulang lagi kedepannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar